Pages

Minggu, 07 November 2010

Ekonomi koperasi BAB 2


BAB II

PENGERTIAN KOPERASI

Definisi ILO
            Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2.            Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.            Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.            Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.            Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.            Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
            P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
            Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ”seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
            Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Ø      Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Ø      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ø      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Ø      Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Ø      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

TUJUAN KOPERASI

            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang di kembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi. Prinsip koperasi atau sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi.

Menurut Munker
         prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Prinsip Rochdale antara lain :

      a.   Pengawasan secara demokratis
      b.   Keanggotaan yang terbuka
      c.   Bunga atas modal dibatasi
      d.   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
      e.   Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
      f.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      g.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
      h.   Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.  Swadaya
2.  Daerah kerja terbatas
3.  SHU untuk cadangan
4.  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.  Usaha hanya kepada anggota
7.  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
            Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka.
2.   pengawasan di lakukan secara demokratis
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.   SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.   Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
            Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
      Bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksakan oleh siapapun
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Para anggotalah yang memegang daan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
      Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota yang di hitung berdasarkan besarnya volume transaksi anggota dalam keseluruhan volume usaha koperasi ( andil anggota tersebut dalam koperasi ).

  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
      Pembatasan atas bunga, tercermin bahwa dalam jiwa tiap anggota tumbuh rasa solidaritas untuk saling tolong menolong, sehingga setiap anggota yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki peluang untuk memperbaiki perekonomiannya.

  • Kemandirian
      Untuk bisa mandiri koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang    berakar kuat dalam kehidupan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar