Pages

Minggu, 07 November 2010

Ekonomi koperasi BAB 3

BAB III
Bentuk Organisasi
Hanel :
o       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o       Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
·         Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem :  Anggota Koperasi
                     Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
§         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§         Rapat Anggota,
§         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§         Pemegang Kekuasaan Tertinggi
§         Penetapan Anggaran Dasar
§         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§         Pengesahan pertanggung jawaban
§         Pembagian SHU
§         Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
            Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpim organisasi dan usaha koperasi untuk suatu periode tertentu.
Penguruslah yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan dan pengurus pula yang akan menentukan apakah koperasi dapat di terima sebagai rekan usaha yang terpercaya dalam lingkungan dunia usaha. Dengan pengertian seperti itulah maka tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih menjadi pengurus.
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan    pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas ) pengurus
         Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi.
            Wewenang Pengurus
-     Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
   -     Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
   -    Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Ket :  Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipili dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
Pengawas
banyak cara yang dapat di tempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Salah satunya yaitu dengan cara membentuk lembaga pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang di prlukan.
Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan. Tetapi memang harus di akui kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, kemungkinan di lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus.

Pengelola
      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
Pola Manajemen
1)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3)      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas) 
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang
baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar