Pages

Senin, 06 Desember 2010

Rangkuman ekonomi koperasi Bab 5 s/d 10


BAB 5

PENGERTIAN SHU ( Sisa Hasil Usaha )
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Di tinjau dari aspek ekonomi manajerial SHU adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat di lakukan bila beberapa informasi dasar di ketahui sebagai berikut :
  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian ( presentase ) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan peranggota
  6. Omzet atau volume usaha peranggota
  7. Bagian ( presentase ) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian ( presentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 thn 1992.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Menurut AD/ART Koperasi
Cadangan                                : 40%
Jasa anggota                            : 40%
Dana pengurus                        : 5%
Dana karyawan                       : 5%
Dana pendidikan                     : 5%
Dana sosial                              : 5%

SHU Peranggota dapat di hitung dengan rumus :

            SHUA  = JUA + JMA

SHUA : Sisa hasil usaha anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa modal anggota

Dengan model matematika SHU peranggota dapat di hitung sebagai berikut

            SHUPa  =    X  JUA +   X  JMA

SHU Pa           : Sisa hasil usaha peranggota
Va                   : volume usaha anggota ( total transaksi anggota )
UK                  : volume usaha koperasi
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu di perhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU.
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

PRINSIP PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU peranggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Rumus SHU peranggota adalah :

            SHU peranggota = SHU Jasa usaha anggota + Jasa modal
            SHUPa   =    X  JUA  +    X  JMA





BAB 6

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
·       Definisi manajemen menurut adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
·         Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
            Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya dapat berhasil.
RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
PENGURUS
  Fungsinya adalah :
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
PENGAWAS
adalah orang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
MANAJER
adalah seorang yang membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.





BAB 7

JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut PP no. 60 thn 1959
  • Koperasi desa
  • Koperasi pertanian
  • Koperasi peternakan
  • Koperasi perikanan
  • Koperasi kerajinan / industri
  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil / produksi
  • Simpan pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI SESUAI PP No. 60 / 1959

a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A.Koperasi Primer            :  Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri                                                 dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder        :  Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah                                                orgamisasi




BAB 8

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
v     Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
v     Modal jangka panjang.
v     Modal jangka pendek.
v     Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas azas.
v     Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
v     Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
v     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
v     Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
v     Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
v     Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Memenuhi kewajiban tertentu.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
• Perluasan usaha



BAB 9

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
EFEK HARGA EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.





BAB 10

EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
    Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran dengan input realisasi.
EFEKTIFITAS KOPERASI
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk  x  100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
·         Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
·         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Minggu, 05 Desember 2010

Artikel : Peranan Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

PERANAN GERAKAN KOPERASI SUMBER JAYA TERHADAP PERTUMBUHANEKONOMI DI KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Seperti halnya yang di lakukan oleh lembaga koperasi ”Sumber Jaya” dalam meningkatkan taraf kehidupan perekonomian masyarakat di kabupaten malang, Jawa Timur. Berikut adalah profile Koperasi Sumber Jaya

Badan Hukum    : 7168 / BU / H / 1991
Tanggal              : 18 November 1991

Nama Pengurus
 1. Ketua 1         : Imam Riyanto 
 2. Ketua 2         : Sidiq
 3. Sekretaris 1  : Warsono
 4. Sekretaris 2  :
 5. Bendahara    : Suharni

Nama Pengawas
 1. Koordinator     : Mujianto
 2. Anggota          : M . Chori
 3. Anggota          : Ahmad Ismail

Jumlah karyawan : 2 orang
Manager               : Muhamad Syarif
Jumlah anggota   : 279 orang

  Simpanan
1. Wajib                        : Rp. 162.130.600
2. Pokok                       : Rp. 13.940.000
3. Sukarela                   : Rp. 25.287.602
4. Total Simpanan        : Rp. 201.358.202
    Jenis anggota              
1. Simpan Pinjam
2. Pertokoan

   Pemberian Pinjaman
Rp. 42.000.000 / 27 orang
Bunga Pinjaman 24 % / tahun
Maksimal Pinjaman Rp. 2.000.000
Jangka waktu pinjaman 1 tahun

Volume Usaha    Rp. 
Asset                  Rp. 317.273.802,40
SHU                    Rp. 39.029.320
RAT tahun Buku 2008 : 26 Maret 2009 

Koperasi Sumber Jaya berdasarkan peraturan tersebut Dinas Koperasi dan UMKM merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bidang koperasi dan UMKM.
Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip  koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil  dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.
Katagori usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki aset (kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan) maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan, omset satu tahun maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset  di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang memiliki tugas :
  1.  Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha  mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2.  Melaksanakan tugas -tugas lain  yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugasnya.
Terwujudnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi. Mampu berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian Kabupaten Malang yang bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan dan menjadi fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi.
Itu terlihat dari  semakin banyaknya UMKM di wilayah tersebut yang sudah bisa di bilang lebih mengaktifkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, berikut adalah jenis UMKM yang sudah ada di kabupaten malang.
2          Unit Usaha
INDUSTRI
2          Unit Usaha
MAMIN
            Industri Makanan dan Minuman
20        Unit Usaha
SAUVENIR
            Industri kerajinan dan sauvenir
2          Unit Usaha
GARMEN
            Industri Pakaian Jadi, Sablon, Batik, Aksesoris Fashion
9          Unit Usaha
JASA OTOMOTIF
            Usaha jasa otomotif : Bengkel, Cuci kendaraan, Persewaan,PO
0          Unit Usaha
RUMAH TANGGA
            Industri penghasil peralatan rumah tangga
5          Unit Usaha
LEATHER
6          Unit Usaha
KERAJINAN
23        Unit Usaha

Total UMKM : 69 Unit Usaha

Peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah yaitu untuk

Membangun kualitas SDM mengelola koperasi dan UMKM  yang profesional dan berdaya saing tinggi mengembangkan lembaga keuangan alternative, mengembangkan koperasi dan UMKM berorientasi pada agribisnis dan produk unggulan daerah itu akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan koperasi.

Maka dari itu perkembangan Koperasi dan UMKM harus terus di kembangkan untuk kemajuan pertumbuhan perekonomian.

 

 

 

 

 

PERANAN GERAKAN KOPERASI SUMBER JAYA TERHADAP PERTUMBUHANEKONOMI DI KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Seperti halnya yang di lakukan oleh lembaga koperasi ”Sumber Jaya” dalam meningkatkan taraf kehidupan perekonomian masyarakat di kabupaten malang, Jawa Timur. Berikut adalah profile Koperasi Sumber Jaya

Badan Hukum    : 7168 / BU / H / 1991
Tanggal              : 18 November 1991

Nama Pengurus
 1. Ketua 1         : Imam Riyanto 
 2. Ketua 2         : Sidiq
 3. Sekretaris 1  : Warsono
 4. Sekretaris 2  :
 5. Bendahara    : Suharni

Nama Pengawas
 1. Koordinator     : Mujianto
 2. Anggota          : M . Chori
 3. Anggota          : Ahmad Ismail

Jumlah karyawan : 2 orang
Manager               : Muhamad Syarif
Jumlah anggota   : 279 orang

  Simpanan
1. Wajib                        : Rp. 162.130.600
2. Pokok                       : Rp. 13.940.000
3. Sukarela                   : Rp. 25.287.602
4. Total Simpanan        : Rp. 201.358.202
    Jenis anggota              
1. Simpan Pinjam
2. Pertokoan

   Pemberian Pinjaman
Rp. 42.000.000 / 27 orang
Bunga Pinjaman 24 % / tahun
Maksimal Pinjaman Rp. 2.000.000
Jangka waktu pinjaman 1 tahun

Volume Usaha    Rp. 
Asset                  Rp. 317.273.802,40
SHU                    Rp. 39.029.320
RAT tahun Buku 2008 : 26 Maret 2009 

Koperasi Sumber Jaya berdasarkan peraturan tersebut Dinas Koperasi dan UMKM merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bidang koperasi dan UMKM.
Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip  koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil  dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.
Katagori usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki aset (kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan) maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan, omset satu tahun maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset  di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang memiliki tugas :
  1.  Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha  mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2.  Melaksanakan tugas -tugas lain  yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugasnya.
Terwujudnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi. Mampu berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian Kabupaten Malang yang bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan dan menjadi fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi.
Itu terlihat dari  semakin banyaknya UMKM di wilayah tersebut yang sudah bisa di bilang lebih mengaktifkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, berikut adalah jenis UMKM yang sudah ada di kabupaten malang.
2          Unit Usaha
INDUSTRI
2          Unit Usaha
MAMIN
            Industri Makanan dan Minuman
20        Unit Usaha
SAUVENIR
            Industri kerajinan dan sauvenir
2          Unit Usaha
GARMEN
            Industri Pakaian Jadi, Sablon, Batik, Aksesoris Fashion
9          Unit Usaha
JASA OTOMOTIF
            Usaha jasa otomotif : Bengkel, Cuci kendaraan, Persewaan,PO
0          Unit Usaha
RUMAH TANGGA
            Industri penghasil peralatan rumah tangga
5          Unit Usaha
LEATHER
6          Unit Usaha
KERAJINAN
23        Unit Usaha

Total UMKM : 69 Unit Usaha

Peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah yaitu untuk

Membangun kualitas SDM mengelola koperasi dan UMKM  yang profesional dan berdaya saing tinggi mengembangkan lembaga keuangan alternative, mengembangkan koperasi dan UMKM berorientasi pada agribisnis dan produk unggulan daerah itu akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan koperasi.

Maka dari itu perkembangan Koperasi dan UMKM harus terus di kembangkan untuk kemajuan pertumbuhan perekonomian.