PERANAN GERAKAN KOPERASI SUMBER JAYA TERHADAP PERTUMBUHANEKONOMI DI KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Seperti halnya yang di lakukan oleh lembaga koperasi ”Sumber Jaya” dalam meningkatkan taraf kehidupan perekonomian masyarakat di kabupaten malang, Jawa Timur. Berikut adalah profile Koperasi Sumber Jaya
Badan Hukum : 7168 / BU / H / 1991
Tanggal : 18 November 1991
Nama Pengurus
1. Ketua 1 : Imam Riyanto
2. Ketua 2 : Sidiq
3. Sekretaris 1 : Warsono
4. Sekretaris 2 :
5. Bendahara : Suharni
Nama Pengawas
1. Koordinator : Mujianto
2. Anggota : M . Chori
3. Anggota : Ahmad Ismail
Jumlah karyawan : 2 orang
Manager : Muhamad Syarif
Jumlah anggota : 279 orang
Simpanan
1. Wajib : Rp. 162.130.600
2. Pokok : Rp. 13.940.000
3. Sukarela : Rp. 25.287.602
4. Total Simpanan : Rp. 201.358.202
Jenis anggota
1. Simpan Pinjam
2. Pertokoan
Pemberian Pinjaman
Rp. 42.000.000 / 27 orang
Bunga Pinjaman 24 % / tahun
Maksimal Pinjaman Rp. 2.000.000
Jangka waktu pinjaman 1 tahun
Volume Usaha Rp.
Asset Rp. 317.273.802,40
SHU Rp. 39.029.320
RAT tahun Buku 2008 : 26 Maret 2009
Koperasi Sumber Jaya berdasarkan peraturan tersebut Dinas Koperasi dan UMKM merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bidang koperasi dan UMKM.
Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.
Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.
Katagori usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki aset (kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan) maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan, omset satu tahun maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang memiliki tugas :
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugasnya.
Terwujudnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi. Mampu berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian Kabupaten Malang yang bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan dan menjadi fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi.
Itu terlihat dari semakin banyaknya UMKM di wilayah tersebut yang sudah bisa di bilang lebih mengaktifkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, berikut adalah jenis UMKM yang sudah ada di kabupaten malang.
2 Unit Usaha INDUSTRI
2 Unit Usaha MAMIN
Industri Makanan dan Minuman
20 Unit Usaha SAUVENIR
Industri kerajinan dan sauvenir
2 Unit Usaha GARMEN
Industri Pakaian Jadi, Sablon, Batik, Aksesoris Fashion
9 Unit Usaha JASA OTOMOTIF
Usaha jasa otomotif : Bengkel, Cuci kendaraan, Persewaan,PO
0 Unit Usaha RUMAH TANGGA
Industri penghasil peralatan rumah tangga
5 Unit Usaha LEATHER
6 Unit Usaha KERAJINAN
23 Unit Usaha
2 Unit Usaha INDUSTRI
2 Unit Usaha MAMIN
Industri Makanan dan Minuman
20 Unit Usaha SAUVENIR
Industri kerajinan dan sauvenir
2 Unit Usaha GARMEN
Industri Pakaian Jadi, Sablon, Batik, Aksesoris Fashion
9 Unit Usaha JASA OTOMOTIF
Usaha jasa otomotif : Bengkel, Cuci kendaraan, Persewaan,PO
0 Unit Usaha RUMAH TANGGA
Industri penghasil peralatan rumah tangga
5 Unit Usaha LEATHER
6 Unit Usaha KERAJINAN
23 Unit Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar