Pages

Minggu, 05 Desember 2010

Artikel : Peranan Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

PERANAN GERAKAN KOPERASI SUMBER JAYA TERHADAP PERTUMBUHANEKONOMI DI KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Seperti halnya yang di lakukan oleh lembaga koperasi ”Sumber Jaya” dalam meningkatkan taraf kehidupan perekonomian masyarakat di kabupaten malang, Jawa Timur. Berikut adalah profile Koperasi Sumber Jaya

Badan Hukum    : 7168 / BU / H / 1991
Tanggal              : 18 November 1991

Nama Pengurus
 1. Ketua 1         : Imam Riyanto 
 2. Ketua 2         : Sidiq
 3. Sekretaris 1  : Warsono
 4. Sekretaris 2  :
 5. Bendahara    : Suharni

Nama Pengawas
 1. Koordinator     : Mujianto
 2. Anggota          : M . Chori
 3. Anggota          : Ahmad Ismail

Jumlah karyawan : 2 orang
Manager               : Muhamad Syarif
Jumlah anggota   : 279 orang

  Simpanan
1. Wajib                        : Rp. 162.130.600
2. Pokok                       : Rp. 13.940.000
3. Sukarela                   : Rp. 25.287.602
4. Total Simpanan        : Rp. 201.358.202
    Jenis anggota              
1. Simpan Pinjam
2. Pertokoan

   Pemberian Pinjaman
Rp. 42.000.000 / 27 orang
Bunga Pinjaman 24 % / tahun
Maksimal Pinjaman Rp. 2.000.000
Jangka waktu pinjaman 1 tahun

Volume Usaha    Rp. 
Asset                  Rp. 317.273.802,40
SHU                    Rp. 39.029.320
RAT tahun Buku 2008 : 26 Maret 2009 

Koperasi Sumber Jaya berdasarkan peraturan tersebut Dinas Koperasi dan UMKM merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bidang koperasi dan UMKM.
Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip  koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil  dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.
Katagori usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki aset (kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan) maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan, omset satu tahun maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset  di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang memiliki tugas :
  1.  Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha  mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2.  Melaksanakan tugas -tugas lain  yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugasnya.
Terwujudnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi. Mampu berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian Kabupaten Malang yang bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan dan menjadi fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi.
Itu terlihat dari  semakin banyaknya UMKM di wilayah tersebut yang sudah bisa di bilang lebih mengaktifkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, berikut adalah jenis UMKM yang sudah ada di kabupaten malang.
2          Unit Usaha
INDUSTRI
2          Unit Usaha
MAMIN
            Industri Makanan dan Minuman
20        Unit Usaha
SAUVENIR
            Industri kerajinan dan sauvenir
2          Unit Usaha
GARMEN
            Industri Pakaian Jadi, Sablon, Batik, Aksesoris Fashion
9          Unit Usaha
JASA OTOMOTIF
            Usaha jasa otomotif : Bengkel, Cuci kendaraan, Persewaan,PO
0          Unit Usaha
RUMAH TANGGA
            Industri penghasil peralatan rumah tangga
5          Unit Usaha
LEATHER
6          Unit Usaha
KERAJINAN
23        Unit Usaha

Total UMKM : 69 Unit Usaha

Peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah yaitu untuk

Membangun kualitas SDM mengelola koperasi dan UMKM  yang profesional dan berdaya saing tinggi mengembangkan lembaga keuangan alternative, mengembangkan koperasi dan UMKM berorientasi pada agribisnis dan produk unggulan daerah itu akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan koperasi.

Maka dari itu perkembangan Koperasi dan UMKM harus terus di kembangkan untuk kemajuan pertumbuhan perekonomian.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar