Pages

Senin, 25 April 2011

Cinta Harta Bukan Menahannya Tetapi Membelanjakannya di Jalan Allah

Jika syahadat adalah ibadah hati dan lisan yang bersifat individua, shalat adalah ibadah hati dan lisan perbuatan yang berdimensi individual dan sosial.
Sementara zakat adalah ibadah maliyah dengan harta kekayaan yang lebih bermuatan sosial. Segala yang ada di dunia ini milik tuhan, manusia hanya permegang amanatnya. Manusia harus memelihara, memanfaatkan, dan menjaganya demi kehidupan umat secara keseluruhan. Segala kekayaan alam semesta untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk segelintir orang.
Karena itu, apa yang merupakan hak-hak allah harus di teruskan kepada mereka yang membutuhkannya yaitu kepada :
• fakir ialah mereka yang kurang beruntung di dalam hidupnya karena tidak punya apa-apa.
• Miskin yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal hidupnya.
• Anak yatim, karena di tinggal mati oleh orang tuanya
• Musafir, karena tidak ada yang menanggung kebutuhannya.
• Para pengutang, yang terlilit karena kekurangannya.
• Muallaf, yang masih lemah kadar keimanannya.
• Anak jalanan, yang kehabisan bekal dalam perantauan
• Pejuang di jalan allah, yang memerlukan uluran tangan.
• Budak belian, yang harus membebaskan dirinya.
• Para pengelola baitul maal yang memerlukan biaya pengelolaan harta amanah umat.
Mereka itu adalah yang berhak menerima zakat ataupun sedekah.
Zakat adalah upaya penyucian diri dan harta kekayaan, kesucian diri dengan zakatul fitri dan kesucian harta dengan zakatul maal, yang wajib di lakukan setiap muslim yang telah memenuhi persyaratannya.
Harta dalam islam mempunyai fungsi teologis ( ketuhanan )
Yaitu keterikatan akidah bahwa alam semesta termasuk di dalamnya harta kekayaan adalah ciptaan dan milik allah. Sehingga pencarian, penyimpanan, dan pendayagunaannya tak lepas dari aturan-aturan ilahi.
Dalam mengelola harta mesti di dasarkan pada akidah-akidah hukum syariah sehingga tidak terjadi riba atau perampasan hak orang lain. Penggunaan harta tidak bertentangan dengan nilai etika dan moral ( dimensi etikal ).
Peruntukkannya bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan di tuntut pemenuhan kebutuhan sosial sehingga tidak terjadi monopoli, duopoli, ataupun oligopoli yang merugikan orang lain dan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar