Pages

Minggu, 07 November 2010

Ekonomi koperasi BAB 2


BAB II

PENGERTIAN KOPERASI

Definisi ILO
            Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2.            Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.            Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.            Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.            Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.            Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
            P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
            Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ”seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
            Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Ø      Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Ø      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ø      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Ø      Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Ø      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

TUJUAN KOPERASI

            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang di kembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi. Prinsip koperasi atau sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi.

Menurut Munker
         prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Prinsip Rochdale antara lain :

      a.   Pengawasan secara demokratis
      b.   Keanggotaan yang terbuka
      c.   Bunga atas modal dibatasi
      d.   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
      e.   Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
      f.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      g.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
      h.   Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.  Swadaya
2.  Daerah kerja terbatas
3.  SHU untuk cadangan
4.  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.  Usaha hanya kepada anggota
7.  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
            Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka.
2.   pengawasan di lakukan secara demokratis
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.   SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.   Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
            Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
      Bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksakan oleh siapapun
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Para anggotalah yang memegang daan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
      Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota yang di hitung berdasarkan besarnya volume transaksi anggota dalam keseluruhan volume usaha koperasi ( andil anggota tersebut dalam koperasi ).

  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
      Pembatasan atas bunga, tercermin bahwa dalam jiwa tiap anggota tumbuh rasa solidaritas untuk saling tolong menolong, sehingga setiap anggota yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki peluang untuk memperbaiki perekonomiannya.

  • Kemandirian
      Untuk bisa mandiri koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang    berakar kuat dalam kehidupan masyarakat

Ekonomi koperasi Bab 1

BAB 1

KONSEP KONSEP KOPERASI 
a)  Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk  secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
  • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b)  Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
c)  Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1
. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

2
. Aliran Koperasi

•   Aliran Yardstick
-     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
      tangan anggota koperasi sendiri
-     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

•   Aliran Sosialis
-     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
      kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
      melalui organisasi koperasi.
-     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

•  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam    struktur perekonomian masyarakat
-     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan     (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.
Sejaran Lahirnya Koperasi
      Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada abad ke 19.  ketika itu khususnya di negara-negara eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh sedang berada di puncak penderitaan, untuk membebaskan diri dari tindasan perekonomian kapitalis dan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kaum buruh sepakat menyatukan diri dengan membentuk koperasi. Dengan latar belakang seperti itu maka koperasi sangat erat kaitannya dengn perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Pertumbuhan koperasi memang tidak bisa di pisahkan dari berkembangnya ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang di pelopori kaum sosialis.
      Namun dalam perkembangan selanjutnya  gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang di tempuh oleh gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan koperasi sangat menjunjung tinggi ditempuhnya cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kaum kapitalis yang menindas.
Perkembangan di Negara-negara Eropa
•     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
•     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
•     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herma Schulze.
•     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         sejarah koperasi indonesia tidak dapat di pisahkan dari kehadiran bangsa eropa di negeri Indonesia. Ketika itu kehidupan ekonomi masyarakat indonesia masih cenderung tradisional. Dan karena keterlibatan pedagang bangsa Eropa dengan pedagang Indonesia, hubungan perdagangan antara pedagang bangsa eropa dan indonesia cenderung meningkat. Karena keserakahan pedagang-pedagang bangsa Eropa untuk meraih keuntungan sebesar besarnya hubungan perdagangan kemudian berubah menjadi keinginan untuk menguasai mata rantai perdagangan antara daerah-daerah di Asia dengan daratan Eropa, dengan cara menerapkan perdagangan monopoli. Hubungan yang semula murni perdagangan lalu menjelma menjadi praktik penjajahan.
         Akibatnya terjadi penindasan terhadap masyarakat indonesia hal itu berlangsung selama ratusan tahun. Dengan latar belakang seperti itulah yang kemudian menggugah semangat pemuka-pemuka bangsa Indonesia untuk berjuangmemperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya adalah dengan mendirikan Koperasi.
Perkembangan Gerakan Koperasi di Indonesia
•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “  Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
•     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
•     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang  Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam      dan Koperasi.


Sabtu, 16 Oktober 2010

Kata-kata Motivator

  • Hari esok akan selalu tiba, setiap hari selalu berbeda perusahaan terbesar sekalipun akan mengalami kesulitan jika tidak mempersiapkan masa depannya.
    • Kepemimpinan yang lemah dapat menghancurkan strategi yang paling baik.

    • Tidak ada yang lebih fokus pikirannya di bandingkan seorang pesaing yang ingin menyingkirkan anda.