Pages

Minggu, 07 November 2010

Latihan Soal Ekonomi koperasi Bab 1, 2, 3, dan 4


SOAL LATIHAN Bab 1
1.      Hasil berupa surplus atau keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati pernyataan tersebut adalah unsur positif dari konsep...
    1. konsep koperasi negara sedang berkembang
    2. definisi UU No.25/1992
    3. koperasi barat
    4. koperasi sosialis
  1. konsep koperasi apakah yang menyatakan bahwa koperasi tidak bisa berdiri sendiri melainkan adalah suatu subsistem dari sistem sosialisme.
    1. konsep koperasi sosialis
    2. konsep koperasi barat 
    3. konsep koperasi negara sedang berkembang   
    4. a dan b benar
  1. Dari pernyataan berikut manakah yang tidak termasuk ke dalam pengertian aliran yardstick
    1. pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara negara eropa timur dan rusia.
    2. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara negara barat di mana industri berkembang dengan pesat, sepeti AS, Prancis, Swedia, Denmark, dll
    3. Di jumpai di negara negara yang berideologi kapitalis tau menganut perekonomian liberal
    4. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

  1. Pengertian dari aliran sosialis.
    1. koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
    2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    3. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi rakyat
    4. Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  2. Pengertian dari aliran persemakmuran ( commonwealth )
    1. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara negara barat di mana industri berkembang dengan pesat, sepeti AS, Prancis, Swedia, Denmark, dll
    2. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan di mana pemerintah bertanggung jawab dalam berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
    3. Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    4. pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara negara eropa timur dan rusia.
  3. pada tahun berapakah lahirnya koperasi
    1. 1896
    2. 1888
    3. 1844
    4. 1862
7.      di kota manakah pertama kali lahirnya organisasi koperasi
    1. denmark
    2. paris
    3. london
    4. rochdale
  1. di selenggarakannya kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama yaitu di adakan.
    1. Surabaya 1963
    2. Tasikmalaya 1947
    3. Bandung 1971
    4.  Makasar 1985
  2. Pada tahun berapakah cooperative commissie yang di ketuai Dr. JH. Boeke di adakan guna untuk menyelidiki seberapa bermanfaat koperasi di indonesia.
    1. 1895
    2. 1960
    3. 1920
    4. 1965
  3. Di tetapkan pada undang-undang No. Berapakah tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
    1. No. 9 tahun 1995
    2. No. 25 tahun 1992
    3. No. 12 tahun 1967
    4. No. 14 tahun 1944 


SOAL LATIHAN BAB II

  1. Manakah yang termasuk kepada 6 elemen dari definisi ILO.
      a. terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
      b. suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
      c. koperasi yang di bentuk untuk membantu para enggotanya
      d. anggota berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu
2.   pada tahun berapakah arifinal chaniago di lahirkan.
      a. 1965
      b. 1988
      c. 1984
      d. 1954
3.   siapakah yang di juluki sebagai bapak koperasi di Indonesia
      a. Soekarno
      b. Soeharto
      c. Budi utomo
      d. mochamad Hatta
4.   menurut definisi siapakah yang menyebutkan bahwa koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan
      a. Definisi Hatta
      b. Definisi Munker
      c. Definisi ILO
      d. Definisi Chaniago
5.   dari jawaban berikut manakah yang termasuk kedalam 5 unsur koperasi      Indonesia yang di sebutkan didalam definisi UU No.25/1992.
      a. koperasi sebagai badan usaha
      b. terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
      c. koperasi sebagai Indistri dan kerajinan
      d. koperasi berazaskan tolong menolong
6.   syarat jika ingin membentuk organisasi koperasi minimal harus beranggotakan
      a. 30 orang
      b. 10 orang
      c. 20 orang
      d. 15 orang
7.   menurut prinsip siapakah yang menyebutkan bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip Ilmu pengetahuan sosial
      a. Prinsip Dooren
      b. Prinsip ILO
      c. Prinsip Schuzle
      d. Prinsip Munker
8.   Pada tahun berapakah sidang ICA ( international cooperative alliance ) di wina di adakan
      a. 1978
      b. 1990
      c. 1996
      d. 1998
9.   Sidang ICA di wina menghasilkan prinsip-prinsip salah satunya yaitu adalah.
      a. usaha hanya kepada anggota
      b. penjualan sepenuhnya dengan tunai
      c. semua koperasi haruus menjalankan pendidikan secara terus menerus
      d. pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
10. Pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) kepada anggota yaitu berdasarkan
      a. volume transaksi dalam volume keseluruhan usaha koperasi
      b. anggota yang memimpim organisasi saja
      c. di bagikan secara merata
      d. anggota yang menanamkan modal paling besar



LATIHAN SOAL Bab III

  1. “Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan” berikut adalah pengertian bntuk organisasi menurut siapakah
      a. Dooren
      b. Indonesia
      c. Hanel
      d. Ropke
2.   Berikut manakah yang tidak termasuk sub sistem dalam bentuk organisasi menurut Hanel.
      a. individu
      b. organisasi koperasi
      c. pengusaha ( pemasok)
      d. badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
3.   Ada 4 bentuk organisasi menurut Indonesia salah satunya adalah.
      a. organisasi koperasi
      b. badan usaha koperasi
      c. pemasok
      d. pengurus
4.   pengurus organisasi koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota, di sebutkan dalam pasal      berapakah pernyataan tersebut.
      a. pasal 28 ayat 2 UU No. 25
      b. pasal 29 ayat 2 UU No. 25
      c. pasal 30 ayat 2 UU No. 25
      d. pasal 31 ayat 1 UU No. 25
5.   Manakah yang tidak termasuk tugas pengurus dari pernyataan berikut.
      a. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi
      b. menyelenggarakan rapat anggota
      c. mengelola koperasi dan usahanya
      d. mengajukan rancangan rencana kerja
6.   yang tidak termasuk dalam pengurus harian dalam anggota koperasi adalah
      a. ketua
      b. sekretaris
      c. bendahara
      d. pengawas
7.   badan pengawas dalam organisasi koperasi di perlukan untuk
      a. melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
      b. memutuskan penerimaan anggota baru
      c. meningkatkan peran koperasi
      d. mengawasi anggota dan pengurus
8.   merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien, berikut adalah tugas dari.
      a. pengawas
      b. pengurus
      c. pengelola
      d. pola manajemen
9.   apa yang di maksud dengan pola manajemen dalam organisasi koperasi
      a. perencanaan
      b. pendekatan sistem pada koperasi
      c. penetapkan pengelolaan
      d. perencanaan kerja
10. Manakah yang tidak termasuk unsur dari manajemen koperasi.
      a. rapat anggota
      b. pengawas
      c. pengurus
      d. bendahara



SOAL LATIHAN Bab IV

1.   Tujuan utama koperasi berfokus kepada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat hal ini terlihat pada.
      a. pasal 3 UU No. 25 thn 1992
      b. pasal 5 UU No. 25 thn 1992
      c. pasal 20 UU No. 26 thn 1992
      d. pasal 33 UU No. 25 thn 1945
2.   dalam fungsinya Koperasi tetap tunduk terhadap prinsip prinsip ekonomi    perusahaan dan prinsip prinsip dasar koperasi, berikut adalah pengertian dari
      a. Badan Usaha
      b. Tujuan koperasi
      c. Koperasi
      d. Koperasi sebagai badan Usaha
3.   Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan model ini di perkenalkan oleh.
      a. Herbet Simon
      b. william Banmold
      c. Oliver Williamson
      d. Raiffesisen
4.   Tujuan perusahaan adalah memuaskan sesuatu dengan berusaha keras, model pernyataan tersebu di    kembangkan oleh siapakah.
      a. Oliver Williamson
      b. Rochdale
      c. Herbet Simon
      d. Munkner
5.   Teori ini adalah menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu   hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang, pernyataan berikut adalah pernyataan dari teori apakah.
      a. teori laba monopoli
      b. teori laba frisional
      c. teori laba menanggung resiko
      d. teori laba
6.   Apakah pengertian dari status dan motif anggota koperasi
      a. sekumpulan orang untuk memenuhi kebutuhan mereka
      b. untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan dan lain sebagainya
      c. untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya
      d. orang orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan ekonomi                   yang sama sebagai pemilik sekaligun pengguna jasa
7.   koperasi di butuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi, modal            terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut manakah yang   termasuk ke dalam modal sendiri
      a. Hibah
      b. dari anggota dan calon anggota
      c. kerjasama antar koperasi
      d. obligasi
8.   Sedangkan modal pinjaman bersumber dari
      a. simpanan pokok
      b. hibah
      c. simpanan wajib
      d. penerbitan obligasi atau surat lainnya
9.   Dalam teori laba monopoli, kekuatan monopoli dapat di peroleh melalui
      a. permodalan kembali
      b. kegiatan usaha
      c. penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
      d. penguasaan pasar
10. manakah yang tidak termasuk kepada mekanisme pembagian SHU
      a. SHU yang sudah di peroleh di bagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
      b. SHU yang di peroleh di bagi secara merata kepada anggota
      c. di bagi berdasarkan besarnya transaksi semakin besar transaksi anggota semakin besar pula mendapatkan SHU
      d. untuk memudahkan proporsi transaksi maka di perlukan konversi nilai  transaksi kedalam point pembagi SHU


KUNCI JAWABAN SOAL LATIHAN

Bab I :                                                      Bab II :
                                                     
1.   C                                                         1.  A
2.   A                                                         2.  C
3.   A                                                         3.  D
4.   D                                                         4.  B
5.   B                                                         5.  A
6.   C                                                         6.  C
7.   D                                                         7.  D
8.   B                                                         8.  C
9.   C                                                         9.  C
10. A                                                         10.A


Bab III :                                                   Bab IV :

1.   C                                                         1.  A
2.   B                                                         2.  D
3.   D                                                         3.  B
4.   B                                                         4.  C
5.   A                                                         5.  B
6.   D                                                         6.  D
7.   A                                                         7.  A
8.   C                                                         8.  D
9.   B                                                         9.  C
10. D                                                         10.B

Ekonomi koperasi Bab 4


BAB 1V

Badan Usaha

            Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Tujuan koperasi
Tujuan koperasi adalah meberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.

Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong

Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Perusahaan koperasi atau koperasi sebagai badan usaha semata mata tidak hanya berorientasi pada laba melainkan juga pada pada orientasi manfaat, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa dari teori tersebut adalah segai berikut.
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o        Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o        Skala ekonomi
o        Kepemilikan hak paten
o        Pembatasan dari pemerintah

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
  1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.   Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3.   Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutukkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri atas modal sendiri atau modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Hibah
Modal pinjaman bersumber dari :
-          Anggota dan calon anggota
-          Koperasi lainnya atau kerjasama perjanjian antar koperasi
-          Bank dan lembaga keuangan
-          Penerbitan obligasi atau surat lainnya

Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU ( sisa hasil usaha ) diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi,
SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme Pembagian SHU:
- SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
- SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian   sebaliknya.
- Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi    SHU.



Ekonomi koperasi BAB 3

BAB III
Bentuk Organisasi
Hanel :
o       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o       Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
·         Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem :  Anggota Koperasi
                     Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
§         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§         Rapat Anggota,
§         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§         Pemegang Kekuasaan Tertinggi
§         Penetapan Anggaran Dasar
§         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§         Pengesahan pertanggung jawaban
§         Pembagian SHU
§         Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
            Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpim organisasi dan usaha koperasi untuk suatu periode tertentu.
Penguruslah yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan dan pengurus pula yang akan menentukan apakah koperasi dapat di terima sebagai rekan usaha yang terpercaya dalam lingkungan dunia usaha. Dengan pengertian seperti itulah maka tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih menjadi pengurus.
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan    pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas ) pengurus
         Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi.
            Wewenang Pengurus
-     Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
   -     Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
   -    Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Ket :  Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipili dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
Pengawas
banyak cara yang dapat di tempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Salah satunya yaitu dengan cara membentuk lembaga pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang di prlukan.
Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan. Tetapi memang harus di akui kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, kemungkinan di lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus.

Pengelola
      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
Pola Manajemen
1)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3)      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas) 
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang
baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.

Ekonomi koperasi BAB 2


BAB II

PENGERTIAN KOPERASI

Definisi ILO
            Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2.            Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.            Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.            Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.            Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.            Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
            P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
            Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ”seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
            Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Ø      Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Ø      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ø      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Ø      Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Ø      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

TUJUAN KOPERASI

            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang di kembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi. Prinsip koperasi atau sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi.

Menurut Munker
         prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Prinsip Rochdale antara lain :

      a.   Pengawasan secara demokratis
      b.   Keanggotaan yang terbuka
      c.   Bunga atas modal dibatasi
      d.   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
      e.   Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
      f.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      g.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
      h.   Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.  Swadaya
2.  Daerah kerja terbatas
3.  SHU untuk cadangan
4.  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.  Usaha hanya kepada anggota
7.  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
            Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka.
2.   pengawasan di lakukan secara demokratis
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.   SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.   Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
            Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
      Bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksakan oleh siapapun
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Para anggotalah yang memegang daan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
      Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota yang di hitung berdasarkan besarnya volume transaksi anggota dalam keseluruhan volume usaha koperasi ( andil anggota tersebut dalam koperasi ).

  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
      Pembatasan atas bunga, tercermin bahwa dalam jiwa tiap anggota tumbuh rasa solidaritas untuk saling tolong menolong, sehingga setiap anggota yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki peluang untuk memperbaiki perekonomiannya.

  • Kemandirian
      Untuk bisa mandiri koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang    berakar kuat dalam kehidupan masyarakat

Ekonomi koperasi Bab 1

BAB 1

KONSEP KONSEP KOPERASI 
a)  Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk  secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
  • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b)  Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
c)  Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1
. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

2
. Aliran Koperasi

•   Aliran Yardstick
-     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
      tangan anggota koperasi sendiri
-     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

•   Aliran Sosialis
-     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
      kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
      melalui organisasi koperasi.
-     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

•  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam    struktur perekonomian masyarakat
-     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan     (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.
Sejaran Lahirnya Koperasi
      Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada abad ke 19.  ketika itu khususnya di negara-negara eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh sedang berada di puncak penderitaan, untuk membebaskan diri dari tindasan perekonomian kapitalis dan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kaum buruh sepakat menyatukan diri dengan membentuk koperasi. Dengan latar belakang seperti itu maka koperasi sangat erat kaitannya dengn perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Pertumbuhan koperasi memang tidak bisa di pisahkan dari berkembangnya ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang di pelopori kaum sosialis.
      Namun dalam perkembangan selanjutnya  gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang di tempuh oleh gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan koperasi sangat menjunjung tinggi ditempuhnya cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kaum kapitalis yang menindas.
Perkembangan di Negara-negara Eropa
•     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
•     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
•     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herma Schulze.
•     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         sejarah koperasi indonesia tidak dapat di pisahkan dari kehadiran bangsa eropa di negeri Indonesia. Ketika itu kehidupan ekonomi masyarakat indonesia masih cenderung tradisional. Dan karena keterlibatan pedagang bangsa Eropa dengan pedagang Indonesia, hubungan perdagangan antara pedagang bangsa eropa dan indonesia cenderung meningkat. Karena keserakahan pedagang-pedagang bangsa Eropa untuk meraih keuntungan sebesar besarnya hubungan perdagangan kemudian berubah menjadi keinginan untuk menguasai mata rantai perdagangan antara daerah-daerah di Asia dengan daratan Eropa, dengan cara menerapkan perdagangan monopoli. Hubungan yang semula murni perdagangan lalu menjelma menjadi praktik penjajahan.
         Akibatnya terjadi penindasan terhadap masyarakat indonesia hal itu berlangsung selama ratusan tahun. Dengan latar belakang seperti itulah yang kemudian menggugah semangat pemuka-pemuka bangsa Indonesia untuk berjuangmemperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya adalah dengan mendirikan Koperasi.
Perkembangan Gerakan Koperasi di Indonesia
•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “  Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
•     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
•     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang  Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam      dan Koperasi.